"KESELAMATAN PASIEN KAMI UTAMAKAN"
LAYANAN
MENU PPID Ulin
Apa Itu PPID?
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
PPID Ulin
PPID pada RSUD Ulin Banjarmasin merupakan PPID Pelaksana yang bertanggung-jawab dalam membantu PPID Utama dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di RSUD Ulin Banjarmasin.
➤ Informasi Berkala
Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara berkala.
➤ Informasi Serta Merta
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta.
➤ Informasi Setiap Saat
Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik.
➤ Informasi Dikecualikan
Informasi Dikecualikan merupakan informasi yang berdasarkan peraturan tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik.

Hubungi Kami
Untuk terus membangun dan sebagai bahan evaluasi rumah sakit ulin untuk terus berkembang dan melayani lebih baik,
besar harapan kami untuk mendapat dukungan dari masyarakat dengan adanya saran dan kritik yang membangun.
Untuk Pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat/pegawai SKPD dapat menghubungi Nomor dibawah ini :
0821 5273 7383
atau isi form Pengaduan Masyarakat pada Website RSUD Ulin Banjarmasin
TTD TIM UPG RSUD Ulin Banjarmasin
Alamat Kami
Jl. A.Yani Km 2,5 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Email Kami
humasrsudulinbanjarmasin@gmail.com
Telepon Kami
0511 3252180