humasrsudulinbanjarmasin@gmail.com
0511-3257463 / 0511-3257472
RSUD ULIN Banjarmasin

"KESELAMATAN PASIEN KAMI UTAMAKAN"

PROFIL PPID ULIN

VISI

PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TERBUKA DAN MASYARAKAT INFORMATIF

MISI

Penguatan Infrastruktur dan Kelembagaan PPID.

Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Iklim Keterbukaan Informasi Publik.

Sinergi PPID Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Digitalisasi Layanan Informasi Publik.

PPID RSUD ULIN BANJARMASIN

PPID pada RSUD Ulin Banjarmasin merupakan PPID Pelaksana yang bertanggungjawab dalam membantu PPID Utama dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di RSUD Ulin Banjarmasin.

TUGAS

• Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.

• Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID.

• Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.

• Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi.

• Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.

WEWENANG

• Meminta dokumen Informasi Publik ke Bagian Bidang/Bagian di RSUD Ulin Banjarmasin.

• Meminta klarifikasi kepada Bagian Bidang/Bagian di RSUD Ulin di RSUD Ulin Banjarmasin dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.

• Menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.

Apa Itu PPID?

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

PPID Ulin

    PPID pada RSUD Ulin Banjarmasin merupakan PPID Pelaksana yang bertanggung-jawab dalam membantu PPID Utama dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di RSUD Ulin Banjarmasin.

➤ Informasi Berkala

    Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara berkala.

➤ Informasi Serta Merta

    Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta.

➤ Informasi Setiap Saat

    Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik.

➤ Informasi Dikecualikan

    Informasi Dikecualikan merupakan informasi yang berdasarkan peraturan tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik.

Hubungi Kami

Untuk terus membangun dan sebagai bahan evaluasi rumah sakit ulin untuk terus berkembang dan melayani lebih baik,

besar harapan kami untuk mendapat dukungan dari masyarakat dengan adanya saran dan kritik yang membangun.

Untuk Pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat/pegawai SKPD dapat menghubungi Nomor dibawah ini :

0821 5273 7383

atau isi form Pengaduan Masyarakat pada Website RSUD Ulin Banjarmasin

TTD TIM UPG RSUD Ulin Banjarmasin

Alamat Kami

Jl. A.Yani Km 2,5 Banjarmasin, Kalimantan Selatan

Email Kami

humasrsudulinbanjarmasin@gmail.com

Telepon Kami

0511 3252180

RSUD ULIN Banjarmasin